INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyatakan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi (penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan) di tubuh PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) secara tidak langsung telah menelanjangi lembaga hukum.
“Jika memang tidak ada unsur-unsur pelanggaran hukum, sebaiknya pihak kejaksaan menyudahi konflik ini. Hentikan, karena sangat berdampak pada kondisi iklim investasi di negara ini,” kata Koordinator ICW Firdaus Ilyas di Jakarta, Rabu 8 Mei 2013.
Dia mengatakan, selama ini ICW terus memantau secara khusus kasus bioremediasi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun ICW memang tidak bisa atau belum mengambil suatu kesimpulan apapun.
“Namun yang jelas, sejauh ini hingga kasus berada di pengadilan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu memberikan atau mengungkapkan fakta-fakta adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara pada kasus itu,” tandas Firdaus.
Semua indikasi yang disampaikan dalam persidangan juga belum cukup kuat, sehingga begitu gampang untuk dibantah. Jika memang pihak jaksa belum mampu menunjukan secara valid, baik itu bukti-bukti pelanggaran hukum atau kerugian negara, maka sebaiknya kasus tersebut dihentikan. “Jangan sampai dipaksakan, karena hal demikian justru bisa merusak citra lembaga hukum di negara ini,” katanya.
Menurut Firdaus, analisa hukum tentang kasus bioremediasi sebenarnya sangat simple. Namun harus ada pembuktian yang benar-benar matang. “Kalau kita bicara apakah penyalahgunaan dana cost recovery bisa diangkat ke pidana, hal itu sangat bisa dan ada aturannya. Tidak hanya diperdata saja,” tambah Firdaus.
Namun sesuai dengan aturan, sebaiknya kasus yang disangkakan itu benar-benar telah memenuhi unsur untuk diseret ke pengadilan. “Cukup dengan dua unsur saja, terbukti merugikan negara dan benar ada penyalahgunaan anggaran, maka kasus ini bisa pidana,” ungkapnya.|ant.hms|
Klik Matanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar