Ferdinan - detikNews
Jakarta - GM Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Minas, Pekanbaru, Wahyu Budiarto menegaskan Kukuh Kertasafari tidak terlibat dalam proses bioremediasi. Selaku Koordinator Tim Environmental Issue Settlement, Kukuh juga tidak mengurusi 28 lahan terkontaminasi minyak.
Wahyu yang dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Kukuh, juga menjelaskan proses penanganan klaim warga atas tanah terkontaminasi minyak. Klaim warga diproses lebih dulu kemudian diterjunkan tim infrastructure management support untuk melakukan survei.
"Diambil sampel oleh Tim IMS," ujar Wahyu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Sampel tanah kemudian diuji di laboratorium oleh petugas sampling termasuk analis. "Kalau sudah ambil sampel dan benar terjadi pencemaran, lalu negosiasi ke masyrakat," tuturnya.
Dalam proses pengujian sampel, Kukuh tidak terlibat. "Ngga ada hubungannya," ujar Wahyu.
"Nama Kukuh ada dalam laporan analisa laboratorium?" tanya penasihat hukum Kukuh. "Tidak ada," jawab Wahyu.
(fdn/asp)
Wahyu yang dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Kukuh, juga menjelaskan proses penanganan klaim warga atas tanah terkontaminasi minyak. Klaim warga diproses lebih dulu kemudian diterjunkan tim infrastructure management support untuk melakukan survei.
"Diambil sampel oleh Tim IMS," ujar Wahyu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Sampel tanah kemudian diuji di laboratorium oleh petugas sampling termasuk analis. "Kalau sudah ambil sampel dan benar terjadi pencemaran, lalu negosiasi ke masyrakat," tuturnya.
Dalam proses pengujian sampel, Kukuh tidak terlibat. "Ngga ada hubungannya," ujar Wahyu.
"Nama Kukuh ada dalam laporan analisa laboratorium?" tanya penasihat hukum Kukuh. "Tidak ada," jawab Wahyu.
(fdn/asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar