KOMPAS, 11 Mei 2013
Vonis Chevron
Perang di dunia media sosial terkait vonis bersalah terhadap dua kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia dengan memanfaatkan berbagai situs, seperti Twitter, Youtube, Facebook, situs pemberitaan online, dan forum online, semakin hangat. Pantauan hingga Jumat (10/5), pola yang tampak jelas adalah pihak Kejaksaan Agung secara institusi tampak ikut terlibat dalam perang opini. Namun, dari kubu Chevron, sosok pribadi, terutama para terdakwa dan keluarganya, lebih mendominasi perlawanan
Salah satunya, yang terakhir datang dari Sumiati, istri Herland. Pembelaan Sumiati yang dimuat di media online memaparkan perlakuan yang diterima keluarganya saat suaminya dijadikan tersangka, misalnya rumah dan mobil yang tak terkait perkara disita. Ia berharap vonis bersalah masih bisa diubah dengan upaya banding mengingat negara tidak dirugikan.
“Lalu kenapa pekerjaan suamiku dianggap tidak benar manakala lembaga negara yang dipercaya mengawasi pekerjaan itu justru mengatakan bahwa pekerjaan suamiku tak bermasalah?” kata Sumiati.
Kubu Kejakgung, langsung dari Jaksa Agung, secara resmi telah mengapresiasi vonis tersebut, bahkan sudah ancang-ancang dengan melimpahkan dua tersangka lainnya ke pengadilan.
Kolega para terdakwa, terutama alumnus dari Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor dan Institut Teknologi Bandung, juga tampak mencoba memberikan dukungan. Dari Chevron secara institusi, hanya terlihat komentar Vice President Policy, Government and Public Affairs Chevron Yanto Sianipar yang memastikan kubunya akan mengajukan banding.
Menggunakan mesin analisis Topsy, jika dibandingkan topik persidangan pengadilan tindak pidana korupsi lainnya, vonis Chevron diluar dugaan mampu menenggelamkan pemberitaan terdakwa kasus Korlantas, Djoko Susilo. Puncaknya ketika vonis kontraktor Chevron, yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri (divonis 5 tahun penjara), dan Direktur PT Sumi Gita Jaya Herland bin Ompo (divonis enam tahun penjara), dibacakan.
Dari Twitter saja, vonis kedua kontraktor Chevron itu dibicarakan 4.000 kali lebih. Sebagai perbandingan, berita terkait terdakwa Djoko Susilo hanya dibicarakan 339 kali. (AMR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar