Rabu, 08/05/2013 00:02 WIB
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dengan hukuman 5 tahun penjara. Ricksy terbukti melakukan pidana korupsi dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
"Menyatakan terdakwa Ricksy Prematuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Sudharmawatiningsih membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/5/2013) malam.
Ricksy juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Perusahaan Ricksy, PT GPI diwajibkan membayar uang pengganti US$ 3,089.
"Jika PT GPI tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita," terang Sudharmawatiningsih.
Majelis hakim menyatakan Ricksy terbukti bersalah melanggar hukum karena perusahaannya tidak mengantongi izin pekerjaan bioremediasi sebagaimana disyaratkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
"Terdakwa mengetahui PT GPI bukan perusahaan pengolahan limbah bioremediasi yang mendapat izin Kementerian Lingkungan Hidup tapi tetap melakukan pengerjaan pengolahan limbah," tutur Sudharmawatiningsih.
Selain itu pelaksanaan pekerjaan bioremediasi yang dilakukan PT GPI tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah.
Proyek bioremediasi tahun 2006-20011 juga merugikan keuangan negara US$ 3,089 juta. Kerugian ini terjadi karena PT Chevron memperhitungkan biaya proyek bioremediasi dengan mekanisme cost recovery.
Atas putusan ini, Ricksy menyatakan pikir-pikir sedangkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung akan mengajukan banding. (fdn/mok)
Klik Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar