Rabu, 08 Mei 2013

Dissenting Opinion, 1 Hakim Nilai Kontraktor Bioremediasi Chevron Bebas

Rabu, 08/05/2013 02:55 WIB | Ferdinan - detikNews

Sofialdi, SH. hakim adhoc pada PN Jakarta Pusat,

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak bulat dalam putusan terdakwa proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri. Hakim anggota Sofialdi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dalam dissenting opinion yang dibacakan hakim anggota Alexander Marawata, Sofialdi menegaskan perusahaan Ricksy, PT Green Planet Indonesia tidak wajib mengantongi izin pengolahan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup.

"Tidak ada keharusan bagi kontraktor yang mengerjakan bioremediasi," kata Sofialdi.

Selain itu PT GPI dinilai telah melaksanakan pekerjaan bioremediasi sesuai kontrak dengan PT Chevron. "Unsur melawan hukum tidak terbukti, Ricksy harus dibebaskan," tutur Sofialdi.

Terkait pembayaran pekerjaan berdasarkan kontrak, Sofialdi menegaskan Ricksy tidak mengambil keuntungan yang tidak sah. "Keuntungan yang diterima Ricksy sudah sesuai dengan pekerjaannya. Penerimaan pembayaran kontrak adalah pembayaran yang wajar," ujarnya.

Selain 5 tahun penjara, Ricksy dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Perusahaan Ricksy, PT GPI diwajibkan membayar uang pengganti US$ 3,089.
(fdn/mok)

Klik Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar