Selasa, 21 Mei 2013

Komnas HAM Pantau Kasus Chevron

Selasa, 21 Mei 2013 13:01 wib
Fiddy Anggriawan - Okezone
Todung Mulya Lubis
 JAKARTA - Keluarga beserta kuasa hukum dari para terdakwa dan tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) mendatangi Komnas HAM, untuk menindaklanjuti laporan terkait proses kriminalisasi yang sudah dilayangkan pada 23 November 2012 lalu.

Rombongan dipimpin langsung oleh pengacara senior, sekaligus kuasa hukum Chevron  Todung Mulya Lubis. Mereka langsung disambut komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay dan jajaran.
"Komnas HAM juga ikut menyelidiki dan mengikuti perkembangan kasus bioremediasi Chevron," kata Pigay, di Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Sementara itu Kuasa Hukum dari Chevron, Todung Mulya Lubis menyatakan, kehadirannya bersama keluarga terdakwa, Endah, Widodo, Kukuh, serta keluarga Bachtiar, dan Abdul Fattah untuk mempertanyakan kelanjutan laporan mereka ke Komnas HAM.

"Dalam kasus ini ada pelanggaran kasar terhadap hak azasi manusia dan 23 November 2012 lalu kita sudah sampaikan laporan pada Komnas HAM," ungkap Todung.

Todung pun menerangkan banyaknya pelanggaran hukum dan HAM terhadap karyawan CPI, dan kontraktor dalam kasus bioremediasi itu. Dia, meyakini dalam kasus itu tidak terjadi satu pun pelanggaran pidana.

"Tapi ini kasus yang diada-adakan. Pelanggaran dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga tahap pengadilan. Kami sudah sampaikan ke Kejagung bahwa mereka salah, tapi tidak digubris," tegasnya.

Menurut Todung, kasus ini sudah dikriminalisasikan. Sebab, kalaupun ada pelanggaran, maka sifatnya hanya perdata. Sedangkan, kasus perdata pada sebuah kasus perminyakan seharusnya diselesaikan sesuai menaknisme sengketa.

Kemudian di tahap penyidikan, Todung menganggap saksi ahli di persidangan, adalah orang yang memiliki benturan kepentingan. Tapi ahli inilah yang dijadikan dasar Kejagung untuk membawa kasus ini ke pengadilan. "Kok bisa proses hukum sudah cacat sejak lahir, ditandai pelanggaran hukum oleh pihak kejaksaan, tapi tetap dijalankan," sindir Todung.

Selain ingin menanyakan kelanjutan laporannya ke Komnas HAM, dan mendesak Komnas HAM bersikap, Todung juga meminta, Komnas HAM memberi kesaksian di persidangan kasus bioremediasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Keluarga meminta Komnas HAM memberikan kesaksian pada persidangan di pengadilan nanti," pungkasnya.
(ful)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar