BISNIS
Rabu, 8 Mei 2013, 19:00 | Antique, Arie Dwi Budiawati
"Kalau mereka dapat revenue, kami kembalikan investasinya."
VIVAnews - Selama kurun waktu satu dasawarsa, cost recovery miliaran dolar belum bisa dikembalikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Hal ini diungkapkan Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Johannes Widjonarko, Rabu 8 Mei 2013.
"Kami belum bisa mengembalikan cost recovery senilai US$1,6 miliar," kata Widjonarko dalam diskusi bertajuk "Kriminalisasi Kebijakan Korporasi" di Energy Building, Jakarta.
Cost recovery adalah biaya investasi dan operasi produksi migas yang dikeluarkan kontraktor dan dibayar pemerintah dalam mekanisme bagi hasil produksi dalam sistem production sharing contract (PSC).
Widjonarko mengatakan bahwa jumlah sebesar itu diperoleh selama periode 2003-2012. Belum dikembalikannya cost recovery itu disebabkan adanya faktor dry hole. Dry hole yang dimaksud adalah lahan pengeboran yang tidak menghasilkan minyak.
Dia menambahkan, SKK Migas akan mengembalikan investasi mereka apabila telah mendapatkan hasil dari pengeboran. "Kalau mereka dapat revenue, kami kembalikan investasinya," kata dia.
Kegiatan pengeboran migas memiliki risiko tinggi. Pelaku industri yang berkecimpung di dunia itu berpotensi kehilangan ratusan juta dolar.
Klik VIVA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar