"Kami selaku penasihat hukum telah berulang kali meminta salinan putusan dimaksud melalui panitera pengganti Hartanto SH tetapi jawaban yang kami terima tetap sama yaitu putusan masih diedit dan dikoreksi oleh majelis hakim," kata Hotma Sitompoel dalam suratnya seperti didapatkan detikcom, Rabu (28/5/2013). Surat protes ini dilayangkan kemarin.
Dalam surat ini, Hotma merujuk terhadap Pasal 225 KUHAP, Pasal 200 KUHP dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1/2011. Dalam aturan itu mewajibkan pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak putusan diucapkan kepada tedakwa atau penasihat hukumnya, penyidik dan penuntut umum.
"Karena dalam putusan ini memuat pertimbangan hukum atas fakta-fakta yang keliru dan tidak sesuai kenyataan," papar Hotma.
Terlelbih, Herland tengah menjalani penahanan sehingga salinan resmi tersebut menjadi sangat pentng dan menentukan dalam mencari keadilan dan kebenaran.
Herland merupakan Direktur PT Sumigita Jaya yang dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Majelis hakim menyatakan perusahaan Herland tidak mengantongi izin pengolahan limbah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
Belakangan, kasus ini menyimpan banyak kejanggalan. Sebab jaksa tidak menggunakan UU Lingkungan Hidup dan memaksakan menggunakan UU Tipikor. Selain itu, proses izin bioremediasi sudah dilakukan sesuai aturan. Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor dengan 3 terdakwa lainnya.
(asp/try)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar