Jumat, 10 Mei 2013

APINDO Tuding Kasus Bioremediasi Dikriminalisasi

Muhammad Faizin Adi Permana
Jum'at, 10 Mei 2013 − 20:28 WIB
Ketua Umum APINDO Sofjan Wanandi
Sindonews.com – Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku cukup prihatin dengan vonis bersalah yang dijatuhkan terhadap kontraktor dan karyawan Chevron dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI).

Menurut Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, kejaksaan dalam kasus ini terkesan mencari-cari masalah. Sofjan juga mengaku tidak habis pikir dengan cara kerja Kejaksaan dalam kasus ini.
“Itu menurut saya enggak bener. Saya tak tau cara menafisirkan (Kejaksaan). Pengaturan dan pengawasan itu kan sudah ada di BP Migas (sekarang SKK Migas), kok Kejaksaan tetep keukeuh. (Kejaksaan) mungkin enggak ngerti cara baca kontrak itu,” ujar Sofjan yang ditemui seusai jumpa pers di kantor Apindo, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta (10/5/2013).

Apindo sendiri, menurut Sofjan, sudah berusaha menghentikan kasus ini, namun tidak berhasil. Dia mengaku prihatin dengan koordinasi antar lembaga negara dalam penyelesaian kasus bioremediasi PT CPI tersebut.

“Kita sudah terlibat untuk memberikan masukan. Tapi wong menterinya aja sudah kasih surat koq, memberitahukan kepada Jaksa Agung (bahwa tidak ada unsur tindak pidana). Tapi enggak digubris sama Kejaksaan. Ini gimana koordinasinya negara. Ini kayak negara main-main aja,” kritik Sofjan.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa lalu 7 Mei 2013 telah menjatuhkan vonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan dua bulan kepada Direktur PT Green Planet Indonesia (PT GPI), Ricksy Prematuri, yang menjadi kontraktor pelaksana dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.

Pengadilan juga memvonis Herlan bin Ompu, yang juga direktur PT GPI dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. Kasus ini menjadi sorotan dan kecaman dari kalangan industri migas karena dianggap menyalahi aturan hukum dalam bisnis migas yang kini hubungannya bersifat kontraktual (perdata) antara swasta/BUMN dengan pemerintah.

(gpr)

Klik Sindonews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar