Senin, 20/05/2013 09:53 WIB
Ikhwanul Khabibi - detikNewsMenurut Wasekjen Ikatan Alumni ITS, Tantowi Djauhari, kunjungan ini merupakan sebagai bukti bahwa GM SLS tersebut tidak sendiri. Dan menurutnya penetapan Bachtiar menjadi tersangka memiliki banyak kejanggalan.
"Kasus ini seharusnya kasus perdata tidak bisa dibawa ranah pidana," ujar Tantowi kepada wartawan di LP Cipinang setelah menjenguk, Senin (20/5/2013).
Tantowi mengatakan, Bachtiar masuk dalam proyek bioremediasi pada tahun 2009 ketika proyek sudah berjalan 3 tahun. Sedangkan di pengadilan yang dipermasalahkan ialah proyek tahun 2006.
"Besok kami akan ke Komnas HAM untuk meminta dukungan. Dan terakhir kami akan datangi Komisi Yudisial," imbuhnya.
(spt/gah)
Klik Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar