Selasa, 21 Mei 2013

Todung : Proses Hukum Bioremediasi Chevron Langgar Hukum

Todung Mulya Lubis, SH.
Jakarta, GATRAnews - Kuasa hukum PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Todung Mulya Lubis menilai, penanganan hukum kasus korupsi proyek bioremediasi yang menjerat 5 orang karyawan CPI dan 2 orang pihak kontraktor kerja sama (KKS), banyak melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM). Penilaian tersebut disampaikan Todung saat beraudiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diwakili Komisioner Natalius Pigai di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, (21/5).

Menurutnya, penanganan kasus ini sudah banyak melanggar hukum dan HAM sejak awal penanganannya, yakni mulai dari tahan penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Pada tahap penyelidikan, kami sudah sampaikan ke Kejaksaan Agung, mereka banyak kesalahan pundamental dari sebuah tindak pidana," ucapnya.

Menurutnya, kalaupun proyek bioremediasi itu sebagai sebuah perkara, maka kasus ini adalah kasus perdata yang seyogyanya diselesaikan bersama, bukan mengkriminalisasi melalui tindak pidana korupsi. Selain itu, imbuh Todung, pada tahap penyidikan, PT CPI juga telah mengajukan keberatan kepada Kejagung, karena ahli dalam kasus ini adalah orang yang punya kepentingan dalam proyek ini. Ironisinya, Kejagung masih memakai ahli tersebut hingga kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ahli puya kepentingan, tapi Kejagung ini pakai untuk proses sampai ke pengadilan. Ini sangat mengganggu, kok bisa proses hukum ini langgar hukum," nilainya. Menurutnya, selain itu, dalam penegakan hukum harus menerapkan asas keseimbangan, baik dari masalah waktu pengajuan saksi di persidangan kepada jaksa dan pihak terdakwa. "Jaksa sudah punya waktu berbulan-bulan, tapi kuasa hukum baru sebentar. Kita tidak bisa ajukan semua ahli yang ingin kita ajukan. Ini ada diskriminatif dalam memberikan hak terdakwa, bukan hanya oleh jaksa, tapi juga pengadilan," tudingnya.

Penilaian itu yang menjadikan Todung dan sejumlah tersangka dan terdakwa, serta sejumlah pihak yang menilai dan merasakan ketidakadilan tersebut menyambangi Komnas HAM, setelah sebelumnya tersangka dan terdakwa melapor ke komisi ini. "Kita ingin follow up yang akan dilakukan Komnas HAM atas laporan kami. Kemudian, karena sidang ini masih berjalan, pihak keluarga minta Komnas HAM untuk memberikan keterangan di pengadilan," harapnya.(IS)

Klik Gatra.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar