Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Presmaturi ketika mengikuti sidang vonis di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013). Pada kasus bioremediasi ini jaksa menuntut hukuman selama 15 tahun penjara sementara majelis hakim pada vonisnya menjatuhkan hukuman selama lima tahun. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA |
"Hal ini adalah preseden yang akan mempengaruhi keberlanjutan investasi masa depan di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Perminyakan Indonesia Dipnala Tamzil, Jumat (10/5/2013), di Jakarta.
Sektor hulu migas bekerja atas dasar kontrak kerja sama/production sharing contract (PSC), sebuah kontrak yang berlandaskan atas UU Minyak dan Gas tahun 2001 sebagai kerangka hukum untuk melaksanakan operasi perminyakan sebagaimana didefinisikan dalam PSC tersebut, termasuk mekanisme hukum untuk menangani potensi sengketa.
Dipnala menambahkan, industri hulu migas adalah sektor yang sangat ketat diatur melalui aturan perundang-undangan dan peraturan terkait. Setiap aktivitasnya didasarkan pada proses baku, tinjauan dan persetujuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, serta lembaga Negara lain dan diaudit secara teratur oleh auditor pemerintah.
"IPA, dan seluruh anggotanya, berkomitmen untuk beroperasi dengan standar etika, integritas dan kepatuhan tertinggi, dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam production sharing contract," ujarnya.
Pihaknya sangat mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, dalam sektor minyak dan gas dan juga dalam industri yang lebih luas di Indonesia.
Editor : Agus Mulyadi
Klik Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar