Penulis : Amir Sodikin | Sabtu, 4 Mei 2013 | 02:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (3/5/2013) berlangsung hingga larut malam. Kali ini, Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Ricksy dituntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara 3,08 juta dollar.
Ricksy tak habis pikir dengan cara kerja kejaksaan yang terkesan pamer kekuasaan dengan didasarkan pada laporan keterangan ahli Edison Effendi. Padahal, Edison memiliki kepentingan dalam kasus ini.
Edison adalah peserta beberapa kali tender di PT Chevron yang tak pernah menang namun dijadikan ahli dalam menguji sampel tanah tercemar, referensi utama menyusun dakwaan, hingga dihadirkan menjadi ahli di persidangan.
Selain Edison, dua ahli lain yang digunakan yaitu Prayitno dan Bambang Iswanto. Hanya saja, keterangan ketiganya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung, isinya sama termasuk titik komanya, dan mereka juga pernah bekerja di satu perusahaan jasa konsultan pengolahan limbah.
"Sampel diuji di laboratorium dadakan oleh para ahli Kejaksaan yang dipimpin Edison, jelas laboratoriumnya tak terakreditasi dan melanggar peraturan menteri tentang laboratorium lingkungan," kata Ricksy.
Cara sampling yang dilakukan ahli Edison juga menyimpang. Sampling tanah terkontaminasi minyak bumi hanya dilakukan di SBF (Soil Bioremediation Facility) Pematang pada tanggal 11 April 2012. "Padahal kontrak PT GPI dengan PT Chevron telah berakhir 24 Februari 2012," kata Ricksy.
Itu pun, sampling tanah terkontaminasi minyak bumi diambil oleh Kejaksaan di stockpile (empat pengumpulan tanah tercemar) didalam SBF dan di lokasi buangan tanah terkontaminasi minyak yang telah berhasil diolah dengan TPH (Total Petroleum Hydrocarbon) dibawah 1%.
Padahal PT GPI sesuai kontrak melakukan pekerjaan jasa bioremediasi yaitu seluruhnya dilakukan di sel pengolahan didalam SBF, bukan di stockpile apalagi lokasi buangan.
Salah ambil sampel
Ahli kejaksaan berkesimpulan pekerjaan bioremediasi nihil, karena salah menguji sampel tanah. "Mereka menguji tanah dari sumber tanah di Minas. "Padahal PT GPI tak pernah bekerja di Minas, melainkan di Sumatera Light North yaitu di Libo, Pematang, dan Mutiara, tiga jam dari Minas," kata Ricksy.
Sampel tanah terkontaminasi minyak bumi sebagai alat bukti diuji pada 13 Juni 2012, yaitu 60 hari sejak sampel diambil dari lapangan di SBF Pematang Duri. Padahal berdasarkan semua referensi yang ada, pengujian harus dilakukan paling lambat 14 hari sejak sampel diambil dari lapangan. "Dengan demikian, hasil pengujian dianggap bias tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Ricksy.
"Sampel tanah terkontaminasi minyak bumi sebagai alat bukti yang di rekayasa ini diuji para ahli Kejaksaan yang tidak obyektif, tidak kompeten, tidak dikenal, dan yang paling menyedihkan adalah peserta tender yang selalu kalah," kata Ricksy.
Menurut Ricksy, Edison tahun 2007 mengikuti tender atas nama PT Sinar Mandau Mandiri, sedangkan pada tahun 2011 dengan membawa bendera PT Putera Riau Kemari.
"Atas dasar apa Kejagung menunjuk Edison Effendi, Bambang Iswanto dan Prayitno sebagai ahli? Padahal mereka tidak tercantum sebagai ahli bioremediasi di KLH atau jadi dewan pakar Bioremediasi," protes Ricksy.
Ketiga ahli juga tidak dikenal oleh Forum Bioremediasi Indonesia dan KLH. Mereka juga bukan ahli yang berpengalaman dalam pemrosesan bioremediasi landfarming di luar lahan (exsitu).
PT Chevron, menurut Ricksy, adalah perusahaan terbesar yang berpengalaman mengelola bioremediasi landfarming exsitu di Indonesia. "Tidak ada satu pun di Indonesia yang mengelola bioremediasi sebesar PT Chevron. Kami lah PT Chevron dan PT GPI yang paling ahli dan berpengalaman mengelola bioremediasi landfarming exsitu di Indonesia," papar Ricksy. (Amir Sodikin)
Editor : Agus Mulyadi
Klik Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar