Sabtu, 18 Mei 2013

Kejaksaan Jemput Paksa dan Tahan GM Chevron

Sabtu, 18 Mei 2013
Halaman 2 (Politik & Hukum)
JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung segera melimpahkan kembali kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke persidangan. Pelimpahan terutama untuk kasus dengan tersangka General Manager (GM) Sumatera Light South PT CPI Bachtiar Abdul Fatah.

“(Bachtiar) sudah ditahan kejaksaan,” demikian dikatakan Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (17/5), di kantor Kejaksaan Agung Jakarta. Basrief menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.
Menurut Andhi, penahanan Bachtiar adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus Chevron. Tim penyidik Jampidsus telah menjemput paksa Bachtiar karena dua kali tidak memenuhi panggilan.

“Kami sedang menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke persidangan,” ujar Andhi.

Bachtiar adalah satu dari lima pegawai Chevron yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi. Empat tersangka lain adalah Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Alexiat Tirtawidjaja.

Tersangka dari kontraktor telah diputus hakim tindak pidana korupsi, 7 Mei 2013. Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri divonis 5 tahun penjaran, sedangkan Direktur PT Sumi Gita Jaya Herland bin Ompo divonis 6 tahun penjara.

Sementara itu, Presiden Direktur PT CPI Abdul Hamid Batubara dan Managing Director Chevron Indonesia, Jeff Shellebarger mengeluarkan pernyataan bersama terkait pemanggilan paksa dan penahanan Bachtiar.

“Pengadilan pra-peradilan telah memutuskan kasus Bachtiar ini dan dengan jelas menyatakan penetapan Bachtiar sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Menangkap dan menahannya adalah pelanggaran putusan pengadilan dan berarti pelanggaran terhadap hak hukum dan hak asasinya. Pengadilan harus turun tangan dan melindungi hak hukum dan HAM karyawan kami dari tindakan tidak terpuji ini,” kata Hamid.

Pada 27 November 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sidang pra-peradilan memutuskan pembebasan Bachtiar dari tahanan penyidik Kejaksaan Agung dan membatalkan penetapan Bachtiar sebagai tersangka. Hal ini karena penahanan dan penetapannya sebagai tersangka tidak didahului dengan bukti-bukti yang cukup.

Putusan terjadi setelah Bachtiar dan tiga karyawan lain dipenjara 62 hari. (RYO/AMR/EVY)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar