REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Kejaksaan RI mencurigai dakwaan jaksa terhadap sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) palsu. Alasannya dakwaan bersumber dari saksi ahli yang tidak berkompeten.
"Namun dugaan itu semua perlu diproses dan dianalisis. Nantinya hasil analisis ini akan direkomendasikan ke Jaksa Agung," kata Ketua Komjak RI Halius Hosen.
Pernyatan itu dibuatnya usai menerima laporan dugaan pelanggaran etika dan kode etik jaksa penyidik dan penuntut Kejagung RI dari kelompok terdakwa kasus tersebut, Kamis (16/5).
Menurut dia, bila ada indikasi dakwaan yang menyalahi atau asal-asalan, hal ini tentunya perlu ditindaklanjuti.
"Komjak sesuai dengan tugas dan fungsinya akan berupaya menganalisa kasus ini. Hasilnya nanti akan kami berikan ke Jaksa Agung untuk ditindak lanjuti. Namun kami tidak bisa menghambat jalannya proses hukum yang sekarang sedang dijalani oleh terdakwa," katanya.
Komisioner Komjak, Kaspudin Nor, pada kesempatan sama mengatakan, keanehan kasus ini memang cukup mengejutkan publik dan tentunya menjadi preseden buruk bagi kejaksaan.
"Namun persoalan ini selayaknya harus juga dikonfirmasikan ke pihak kejaksaan, apakah benar faktanya seperti ini atau tidak," katanya.
Dia mengatakan, Komjak juga akan memanggil jaksa-jaksa yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
"Jika didapati kasus ini benar-benar dipaksakan, maka sudah sepantasnya ditindaklanjuti untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih besar lagi," katanya.
Redaktur : Ajeng Ritzki Pitakasari
Klik Republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar