Ferdinan - detikNews
Jakarta - Rekayasa dan kriminalisasi bioremediasi Chevron terus terkuak. Kali ini ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup, Suwarno menceritakan kejaksaan mengabaikan protes saat mengambil sampel tanah terkontaminasi di Minas, Pekanbaru.
Hal ini diceritakan anggota tim pakar pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di KLH, Suwarno. Menurut Suwarno, pengambilan sampel tanah dinilai tidak sesuai prosedur. Pengambilan sampel ini dilakukan pada April 2011. "Saya pernah diminta Chevron mendampingi tim Kejagung mengambil sampel," kata Suwarno.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron, Kukuh Kertasafari di Pengadilan Tipikor, Jumat (31/5/2013).
Suwarno mendampingi tim Kejagung untuk mengambil sampel di lokasi penampungan tanah terkontaminasi yang akan dibioremediasi (stock pile), lokasi pengolahan limbah tanah terkontaminasi (SBF) dan tempat pembuangan akhir (spreading area).
"Saya mendampingi dan memastikan karena saya sebagai orang tanah. Kalau pengambilan sampel tidak sesuai kaidah nanti data tidak valid," ujarnya.
Saat mengambil sampel, tim Kejagung juga mengikutsertakan Edison Effendi.
"Saya tidak tahu sebagai ahli atau siapa," ujarnya.
Sampel tanah diambil dari stock pile dan spreading area. Tapi pengambilan sampel di spreading area tidak sesuai prosedur.
"Untuk spreading area, jaksa yang mengambil bongkahan tanah, mengambil bukan composite sampling. Saya protes, saya bilang mengambil sampel kok tidak sesuai prosedur," cerita Suwarno yang dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa.
Jaksa yang diprotes berkilah sampel yang diambil hanya untuk dilihat. Pengambilan sampel di spreading area juga tidak ada dalam kesepakatan antara Chevron dengan Kejagung."Tidak ada berita acaranya," imbuh dia.
Sedangkan pengambilan sampel di stock pile sebut Suwarno tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Mulanya disepakati mengambil satu sampel komposit yang diambil dari 5 titik.
"Tapi pada saat mengemas sampel dipisahkan, sampel tanah hitam dan putih," ujarnya. (fdn/asp)
Klik Detik.com
Hal ini diceritakan anggota tim pakar pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di KLH, Suwarno. Menurut Suwarno, pengambilan sampel tanah dinilai tidak sesuai prosedur. Pengambilan sampel ini dilakukan pada April 2011. "Saya pernah diminta Chevron mendampingi tim Kejagung mengambil sampel," kata Suwarno.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron, Kukuh Kertasafari di Pengadilan Tipikor, Jumat (31/5/2013).
Suwarno mendampingi tim Kejagung untuk mengambil sampel di lokasi penampungan tanah terkontaminasi yang akan dibioremediasi (stock pile), lokasi pengolahan limbah tanah terkontaminasi (SBF) dan tempat pembuangan akhir (spreading area).
"Saya mendampingi dan memastikan karena saya sebagai orang tanah. Kalau pengambilan sampel tidak sesuai kaidah nanti data tidak valid," ujarnya.
Saat mengambil sampel, tim Kejagung juga mengikutsertakan Edison Effendi.
"Saya tidak tahu sebagai ahli atau siapa," ujarnya.
Sampel tanah diambil dari stock pile dan spreading area. Tapi pengambilan sampel di spreading area tidak sesuai prosedur.
"Untuk spreading area, jaksa yang mengambil bongkahan tanah, mengambil bukan composite sampling. Saya protes, saya bilang mengambil sampel kok tidak sesuai prosedur," cerita Suwarno yang dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa.
Jaksa yang diprotes berkilah sampel yang diambil hanya untuk dilihat. Pengambilan sampel di spreading area juga tidak ada dalam kesepakatan antara Chevron dengan Kejagung."Tidak ada berita acaranya," imbuh dia.
Sedangkan pengambilan sampel di stock pile sebut Suwarno tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Mulanya disepakati mengambil satu sampel komposit yang diambil dari 5 titik.
"Tapi pada saat mengemas sampel dipisahkan, sampel tanah hitam dan putih," ujarnya. (fdn/asp)
Klik Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar