Beritsasatu.com
Jampidsus Andhi Nirwanto |
"Berarti tidak benar apa yang dimuat di media kalau Chevron dikriminalisasi, karena di pengadilan sudah terbukti," kata Andhi Nirwanto, di Jakarta, Rabu (8/5).
Pengadilan Tipikor, Jakarta, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ricksy Prematuri selaku Dirut PT Green Planet Indonesia yang merupakan kontraktor proyek bioremediasi.
Selain itu Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo juga dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara. Namun, vonis kepada dua kontraktor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 15 tahun kepada Herlan dan 12 tahun untuk Ricksy.
Sementara untuk tiga terdakwa dari unsur PT Chevron yakni, Endah Rubiyanti, Widodo, dan Kukuh masih berproses di pengadilan.
Andhi Nirwanto menegaskan, dengan adanya putusan bersalah kepada dua kontraktor proyek bioremediasi maka, pihaknya bakal segera menuntaskan pemberkasan dua tersangka lainnya dari pihak Chevron lainnya yakni, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah.
"Pastinya kita lanjutkan," tegasnya.
Penulis: E-11/YUD
Sumber:Suara Pembaruan
Klik Beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar